Tuesday 16 May 2017

Berita : PAHAM Indonesia Cabang Aceh dan BEM FH UNMUHA lakukan diskusi hukum

PAHAM Aceh berkerja sama dengan BEM FH Universitas Muhammdiyah Aceh mengadakan DIKTUM. Acara tersebut merupakan tempat untuk mahasiswa mendiskusikan berbagai macam polemik hukum. DIKTUM merupakan akronim dari Diskusi Konsultatif Topik Hukum.

Menyikapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang- menetapkan Putusan No 137/PUU-XIII/2015 terkait penghapusan norma wewenang pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota oleh Menteri Dalam Negeri.

Kami coba mengupas sejauh mana putusan tersebut mengikat. Karena selama ini banyak yang salah menafsirkan jangkauan putusan MK tersebut. Ada yang berfikir semua tingkat pemerintahan berlaku putusan tersebut, nah dalam DIKTUM ini kita coba mengupas putusan tersebut; penjelasan Basri Effendi, S.H, M.H, M.Kn.

Hadir sebagai pembicara bapak H. M Daud Yusuf, S.H, M.H. Dosen FH Unmuha dan pernah menjabat Wakil Rektor Satu Universitas Muhammdiyah Aceh. Pembicara kedua bapak Irwansyah, S.T selaku anggota DPRK Banda Aceh Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan. Bertindak sebagai moderator ketua BEM FH Unmuha Hamdani.

Menurut Pak Daud Yusuf, seharusnya mendagri memang tidak boleh membatalkan Perda. Karena proses pembentukan Perda sama dengan Undang-undang. Dikerjakan bersama antara eksekutif dan legislative. Seharusnya Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berhak mengadili Perda atau qanun.

Sedangkan Irwansyah menyebutnya, kewenangan membatalkan Perda bagi eksekutif itu merupakan kekuasaan yang terlalu besar bagi mendagri. Tidak mungkin kebutuhan akan Peraturan atas kemajemukan bangsa Indonesia.

Sementara itu, dalam sambutannya ketua PAHAM Indonesia Cabang Aceh mengatakan sangat ingin untuk budaya diskusi hukum dikalangan mahasiswa terjadi tidal hanya bagi mahasiswa fakultas hukum saja. Karena semua orang itu harus mengerti hukum.

Wakil dekan 3 FH Unmuha bapak M. Heikal Daudy, S.H, M.H saat membuka diskusi menharapka diskusi hukum menjadi tradisi akademis bagi mahasiswa. Ngobrol soal hukum harus dibudayakan dimana saja agar semua orang melek Hukum.

No comments:

Post a Comment